Antara Aku, Kau dan Dia

Resume Kajian
Ustazah Erika Suryani, Lc.
Host : Ust. Bendri Jaisyurahman

QS Ar-Rum 31:21dalil tentang manusia diciptakan untuk berpasangan.

Bunyinya:

"Dan diantara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepada-Nya, dan Dia menjadikan diantaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir."

Jauh sebelum masa Islam datang, menikahi wanita lebih dari 4 adalah hal yang biasa. Menurut Ahmad Deedat pakar perbandingan agama menyebutkan bahwa tidak ada satupun kitab di dunia yang mengatur batasan jumlah menikahi wanita kecuali 1 yaitu Al-Qur'an, hanya Islam yang membatasinya sampai dengan 4 saja.

Hikmah Menikah
1. Sarana untuk menyalurkan hasrat biologis secara halal.
2. Jalan terbaik meneruskan keturunan.
3. Menyempurnakan sifat-sifat kemanusiaan seseorang.
4. Menyadari tanggung jawab suami dan isteri.
5. Ada pembagian tugas dalam rumah tangga.
6. Membentuk masyarakat islami, memperkokoh dan mempererat hubungan masyarakat.

Hukum Menikah
Ada 5:
1. Wajib
2. Sunnah
3. Mubah
4. Makruh
5. Haram, Contoh: menipu, bilang kalau penghasilannya sekian, ternyata tidak bekerja. Tidak dapat memberi nafkah lahir dan batin.

Landasan Poligami

Q.S An-Nisa 4:3
"Dan jika Kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim."

Karena jika menikahi wanita yatim dikhawatirkan suami akan tergoda untuk menzalimi harta warisan sang isteri.

Pernikahan siri bukan berasal dari Islam, karena pernikahan harus diumumkan.

Hikmah Poligami
1. Bukti kasih sayang pada hamba-hambanya.
2. Memperbanyak jumlah umat Islam yang berkualitas. Karena Rasul bangga dengan banyaknya ummatnya nanti di hari kiamat.
3. Melaksanakan perintah Allah untuk menikahi gadis atau janda yang sendiri. Dalilnya An-Nur 24:32.
"Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang diantara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui."
4. Menyeimbangkan jumlah wanita dan laki-laki. Terlatarbelakangi oleh peperangan akhir jaman nanti.

Hak Isteri Terhadap Suami
1. Hak kebendaan (Nafkah Lahir)
     ~ Mahar, dalilnya Q.S An-Nisa 4:4, 20, 21, 34

         Ayat 4"

         Dan berikanlah mas kawin (mahar)          kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagaian dari (mas kawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati"

         Ayat 20
         "Dan jika kamu ingin mengganti isterimu
          dengan isteri yang lain, sedang kamu telah
          memberikan kepada seorang diantara
          mereka harta yang banyak, maka janganlah
          kamu mengambilnya kembali sedikitpun
          darinya. Apakah kamu akan mengambilnya
          kembali dengan jalan tuduhan dusta dan
          dengan (menanggung) dosa yang nyata?"

         Ayat 21
         "Dan bagaimana kamu akan mengambilnya
          kembali, padahal kamu telah bergaul satu
          sama lain (sebagai suami-isteri). Dan
          mereka (isteri-isterimu) telah mengambil
          perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan)
          dari kamu."

         Ayat 34
         "Laki-laki (suami) itu pelindung bagi
          perempuan (isteri), karena Allah telah
          melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas
          sebagian yang lain (perempuan), dan karena
          mereka (laki-laki) telah memberikan
          nafkah dari hartanya. Maka perempuan-
          perempuan yang saleh, adalah mereka yang
          taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika
          (suaminya) tidak ada, karena Allah telah
          Menjaga (mereka). Perempuan-perempuan
          yang kamu khawatirkan akan nusyuz,
          hendaklah kamu beri nasehat kepada
          mereka, tinggalkanlah mereka di tempat 
          tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) 
          pukullah mereka. Tetapi jika mereka 
          mentaatimu, janganlah kamu mencari-cari 
          alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, 
          Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti."

     ~ Nafkah, dalilnya:
         Q.S Al-Baqarah 2:233
"Dan Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban Ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. ................."

         Q.S Ath - Thalaq 65:7
"Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak Membebani seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan"
      

Hak Suami Terhadap Isteri

1. Ditaati dalam hal-hal yang tidak maksiat.
2. Isteri menjaga dirinya sendiri dan harta suami.
3. Menjauhkan dari mencampuri urusan yang menyusahkan suami.
4. Tidak cemberut di hadapan suami.
5. Tidak menunjukan hal yang tidak disenangi suami.
6. Tidak mempersilahkan orang yang dibenci suami. 

Komentar